Salin Artikel

Pasutri Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas

Bahkan, sang istri yang menjadi korban disiksa hingga tewas.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kemudian berhasil menangkap semua pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap suami istri bernama AD (35) dan YH (27).

"Akibat penganiayaan itu, salah satu korban meninggal dunia, yakni YH. Sedangkan suaminya mengalami luka bakar dan saat ini dirawat di RSUD Pelalawan," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).

Adapun 7 pelaku yakni laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).

Sedangkan dua pelaku lainnya perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).

Indra menjelaskan, penganiayaan terhadap pasutri ini terjadi pada Jumat dan Sabtu (24/7/2021).

Penganiayaan sadis itu terjadi di sebuah barak tempat tinggal korban dan para pelaku di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.


Motif pelaku

Awalnya, pasutri tersebut dituduh melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.

Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.

Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur.

Keduanya disiksa hingga salah satunya tewas.

Sang suami yang menjadi korban masih bisa diselamatkan.

Indra mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke- 3 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/165718378/pasutri-dianiaya-secara-sadis-oleh-9-orang-sang-istri-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke