Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Sekap dan Lukai Leher Balita dengan Sadis, Diduga Depresi karena Positif Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 18:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RS, warga Desa Matagara, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena menyekap dan melukai leher bocah 2 tahun, tetangganya sendiri.

Diduga pelaku nekat melakukan hal itu karena depresi setelah dinyatakan positif Covid-19.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB,

Saat kejadian RS terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya. Namun ketika melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.

Baca juga: Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis

Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban. Lalu ia juga melukai lehernya sendiri.

Saat kejadian, ada tetangga yang melihat dan ia berteriak hingga warga serta orangtua korban datang ke lokasi kejadian.

Oleh warga, pelaku dan korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Kebetulan saat itu ada anak kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Memprihatinkan, Kulit Balita di Tegal Melepuh Sekujur Tubuhnya

Diduga depresi karena positif Covid-19

Sementara itu berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020. Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Baca juga: Kasus Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi: Korban Sempat Dibenamkan di Sungai

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19. Kondisi pelaku sudah membaik.

Namun untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com