PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengalami penganiayaan secara sadis oleh 9 orang pelaku.
Bahkan, sang istri yang menjadi korban disiksa hingga tewas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kemudian berhasil menangkap semua pelaku.
Baca juga: Jumlah Kematian akibat Covid-19 di Riau Tinggi, Rata-rata yang Belum Vaksinasi
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap suami istri bernama AD (35) dan YH (27).
"Akibat penganiayaan itu, salah satu korban meninggal dunia, yakni YH. Sedangkan suaminya mengalami luka bakar dan saat ini dirawat di RSUD Pelalawan," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).
Adapun 7 pelaku yakni laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).
Sedangkan dua pelaku lainnya perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).
Baca juga: Plt Kepala BPBD Merangin Dibunuh secara Sadis
Indra menjelaskan, penganiayaan terhadap pasutri ini terjadi pada Jumat dan Sabtu (24/7/2021).
Penganiayaan sadis itu terjadi di sebuah barak tempat tinggal korban dan para pelaku di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.