KOMPAS.com - Muhammad Reza Sitio, warga Medan yang ditangkap karena meludahi seorang petugas PLN di tengah pandemi corona, terancam melanggar Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan
Namun demikian, polisi mengaku masih akan mengkaji bukti dan sejumlah keterangan para saksi.
Baca juga: Adi Belajar Jadi Petugas PLN Gadungan di Penjara, Maling di Rumah Lansia Buat Beli Motor dan Mobil
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Reza dipastikan akan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelanggan yang Meludahi Petugas PLN Perempuan di Medan
Terkait aksi semena-menanya terhadap seorang petugas PLN, Ayu Miranda, Reza telah meminta maaf.
Pria pemilik sebuah kafe itu diketahui meludahu korban di Jalan Halat, Kota Medan pada Kamis (29/7/2021).
Reza mengaku saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas yang ia anggap bertindak semena-mena.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Baca juga: Ini Respons Ganjar Saat Dicuekin Mendagri Tito: Saya Memang Penerima Tamu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.