BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus.
Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Informasi itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah.
"Sasaran kita adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya," ujar Ida di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Ida menambahkan, sasaran lainnya dalam program tersebut adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kelima terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan pembebasan pokok atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
"Sasaran lainnya pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen dan pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan atau lelang yang belum terdaftar," kata Ida.
Baca juga: Cara Blokir STNK secara Online agar Tidak Kena Pajak Progresif
Ida menjelaskan, relaksasi yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik SAMSAT Tabungan, Samsat SAMBARA dan Samsat J’Bret," kata dia.
Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan tilang di jalan kepada pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak. Tapi kendaraan sah atau legal ketika telah membayar pajak dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.
Tony menjelaskan, penilangan dilakukan dengan dasar bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak adalah kendaraan yang tidak sah legalitasnya.
"Jadi ketika kendaraan tidak legal, di jalan bisa ditilang. Kendaraan sah itu kalau sudah bayar pajak, keluar notice," kata dia.
Meski demikian, Tony mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah minim melakukan penindakan di jalanan, terutama di daerah yang sudah menerapkan kamera pengawas.
Menurut dia, selain untuk menghindari pungutan liar, hal tersebut juga mengurangi kontak fisik antara petugas kepolisian dan pengendara.
"Tilang elektronik melalui kamera masih proses terus, masih dioptimalkan lagi titik-titiknya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.