Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus

Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus.

Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Informasi itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah.

"Sasaran kita adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya," ujar Ida di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).

Ida menambahkan, sasaran lainnya dalam program tersebut adalah pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kelima terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dan pembebasan pokok atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

"Sasaran lainnya pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen dan pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan atau lelang yang belum terdaftar," kata Ida.

Baca juga: Cara Blokir STNK secara Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Ida menjelaskan, relaksasi yang diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik SAMSAT Tabungan, Samsat SAMBARA dan Samsat J’Bret," kata dia.

Tilang tetap berlaku

Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan tilang di jalan kepada pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jadi ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak. Tapi kendaraan sah atau legal ketika telah membayar pajak dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.

Tony menjelaskan, penilangan dilakukan dengan dasar bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak adalah kendaraan yang tidak sah legalitasnya.

"Jadi ketika kendaraan tidak legal, di jalan bisa ditilang. Kendaraan sah itu kalau sudah bayar pajak, keluar notice," kata dia.

Meski demikian, Tony mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah minim melakukan penindakan di jalanan, terutama di daerah yang sudah menerapkan kamera pengawas.

Menurut dia, selain untuk menghindari pungutan liar, hal tersebut juga mengurangi kontak fisik antara petugas kepolisian dan pengendara.

"Tilang elektronik melalui kamera masih proses terus, masih dioptimalkan lagi titik-titiknya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com