YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta akan menyalurkan dana sebesar Rp 50 juta ke setiap kelurahan.
Uang itu berasal dari hasil refocusing Dana Keistimewaan Yogyakarta.
"Kita sedang mendesain (dana) menangani Covid setiap kelurahan kira-kira Rp 50 juta," kata Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X), Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Beredar Surat Kemenkeu soal Danais untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata Sekda DI Yogyakarta
Namun, HB X menegaskan, setiap kelurahan harus membuat pertanggungjawaban penggunaan secara jelas.
Pertanggungjawaban dana ini nantinya akan berbeda dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke desa.
"Jangan sampai nanti enggak jelas. Jadi pertanggungjawabnya beda jangan sama," ujar HB X.
Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, dana untuk penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari dana keistimewaan itu akan segera disalurkan.
Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19
Proses administrasi refocusing dana itu sudah dirampungkan.
"Minggu ini data mudah-mudahan selesai, minggu depan bisa dilakukan pencairan di koperasi," sebut Aji.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan, ada dana sebesar Rp 326 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DI Yogyakarta.
Dari jumlah itu, sekitar 43 persen atau sebesar Rp 140,9 miliar sudah terserap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.