Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Rumah Makan di Yogyakarta Boleh Dine In Maksimal 20 Menit

Kompas.com - 26/07/2021, 15:14 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Namun, dalam penerapan PPKM level 4 kali ini beberapa aturan mulai dilonggarkan.

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, beberapa poin PPKM yang dilonggarkan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka.

"Ya perbedaan-perbedaannya ya dimungkinkan PKL bisa jualan tapi dengan jam-jam tertentu boleh buka dan sebagainya," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Palembang Kini Terapkan PPKM Level 4, Berlaku hingga 8 Agustus, Usaha Kecil Boleh Beroperasi 24 Jam

Selain itu, pada perpanjangan PPKM kali ini rumah boleh melayani pembeli makan di tempat atau dine in dengan maksimal tiga orang.

"UMKM bagi yang memang jualan kebutuhan sehari-hari tetap buka mungkin sama dengan yang lama. Dimungkinkan bagi yang non-esensial jualan, makanan juga buka. Tapi juga dibatasi dine in paling banyak 3 orang," katanya.

Sedangkan terkait penyekatan pemerintah DI Yogyakarta juga tetap akan memberlakukannya selama perpanjangan PPKM Level 4.

"Jadi ya mungkin kalau penyekatan tetap kita lakukan karena itu satu-satunya cara untuk mengurangi mobilitas orang," kata dia.

Sultan menambahkan, mobilitas di area permukiman sudah mengalami penurunan yang awalnya 19 persen turun menjadi 17 persen.

"Mereka berada di kelurahan tetapi masih dolan (bermain) di situ, belum berada di rumah. Saya juga terima kasih kepada masyarakat di waktu malam juga relatif turun," katanya.

Baca juga: Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Padang Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, pemerintah daerah (pemda) sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait PPKM level 4 dI Yogyakarta.

"Kita sudah keluarkan ingub pada hari ini, Salah satu contoh sekarang warung-warung boleh dine in tetapi maksimal 3 orang dan setiap orang maksimal makan 20 menit, warung maksimal buka jam 20.00," katanya.

Menyoal jam buka ini, Aji menyampaikan, Pemda DI Yogyakarta sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kelonggaran waktu berbuka untuk warung makan.

"Kita sudah sampaikan nego tetapi kita diminta bisa sama dengan yang diatur oleh mendagri mohon bersabar kita diberi waktu buka sampai pukul 20.00," jelas dia.

Untuk tempat wisata dan mal masih ditutup seperti aturan PPKM sebelumnya. Sedangkan rumah makan yang berada di mal belum diperbolehkan dine in.

"Mereka yang melayani makan di ruangan bolehnya take away. Dine in yang diperbolehkan di ruang terbuka seperti lesehan. Mal dan tempat wisata juga masih kita tutup," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com