Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
T pun akhirnya terlacak sedang bersembunyi di kebun tak jauh dari tempat tinggal tersangka pada Sabtu (24/7/2021).
"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Tasrik dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.