Lebih jauh Aldi menambahkan, praktik pemalsuan PCR diduga dilakukan sejak 19 Juli 2021, sementara pemalsuan surat perjalanan dilakukan sejak awal Juli 2021.
"Pengakuan AM sejauh ini sudah mengeluarkan surat PCR palsu untuk enam penumpang, sementara FR sudah lebih dari sepuluh penumpang. Semua sedang kita dalami termasuk dugaan pembuatan sertifikat vaksin palsu," tegasnya.
Baca juga: Ketahuan Bawa Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu, Penumpang Pesawat Ini Mengaku Bayar Rp 750.000
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, tiga lembar surat hasil pemeriksaan PCR palsu, selembar surat jalan dengan kop surat CV fiktif, dua unit Hp, selembar foto kop bukti transfer, uang tunai Rp 7.691.000, satu kartu ATM, satu buku tabungan, satu unit computer bersama perangkat printer dan stempel.
"Polisi menyangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.