Salin Artikel

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta

Dokumen kelengkapan perjalanan dikemas dalam satu paket dan dibanderol dengan harga Rp 2,7 juta.

Paket berisi surat perjalanan palsu, surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu, dan tiket pesawat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Aldi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran sekitar sepekan lamanya.

"Bahkan kita dapat info adanya sertifikat vaksin yang dipalsukan, cuma itu masih kita dalami. Dan pengungkapan yang kami lakukan 23 Juli 2021 di Bandara Juwata Tarakan, kami berhasil mengamankan tiga orang, yaitu FR, MA dan HR. Ketiganya merupakan sindikat pemalsu dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19," ujarnya saat dihubungi Senin (26/7/2021).

Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan, polisi menemukan pola kerja sindikat pemalsu.

FR yang pertama kali diamankan saat menyerahkan dokumen palsu ke calon penumpang adalah seorang sopir di Bandara Juwata.

Ia memiliki peran sebagai calo atau pencari penumpang yang butuh surat hasil PCR dan dokumen perjalanan.

FR bertugas membawa identitas penumpang dan menyerahkannya ke MA, si pemalsu.


Di tangan MA, seluruh dokumen dibuat menggunakan computer dan dicetak menggunakan printer yang ada di rumahnya.

"MA ini memiliki stempel yang dibuat sama persis dengan milik salah satu rumah sakit di kota Tarakan. Bahkan dia menggunakan logo sebuah perusahaan fiktif. Dia mengaku mencontoh surat surat yang selama ini beredar di Google," lanjut Aldi.

Setelah dokumen palsu tersebut selesai dibuat, FR kembali menyerahkannya ke MA yang kemudian mengirimkannya ke HR di Bandara Juwata Tarakan.

HR merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan. Ia memiliki peran untuk mengondisikan para calon penumpang pesawat bisa melewati pemeriksaan.

HR juga yang menyiapkan surat perjalanan para calon penumpang pesawat.

Sejauh ini, Polres Tarakan sudah memeriksa tiga orang penumpang tujuan Tarakan – Balikpapan yang menjadi korban sindikat tersebut.

Dari tiga penumpang, seorang di antaranya membeli paket lengkap berupa surat hasil pemeriksaan PCR, surat perjalanan dan tiket pesawat dengan harga Rp 2,7 juta.

"Penumpang tersebut mengakui tidak menjalani pemeriksaan swab PCR fisik seperti hidungnya ditusuk dan sebagainya," jelasnya.

Sementara dua penumpang lain hanya membayar Rp 1,5 juta untuk surat hasil pemeriksaan PCR palsu.


Lebih jauh Aldi menambahkan, praktik pemalsuan PCR diduga dilakukan sejak 19 Juli 2021, sementara pemalsuan surat perjalanan dilakukan sejak awal Juli 2021.

"Pengakuan AM sejauh ini sudah mengeluarkan surat PCR palsu untuk enam penumpang, sementara FR sudah lebih dari sepuluh penumpang. Semua sedang kita dalami termasuk dugaan pembuatan sertifikat vaksin palsu," tegasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, tiga lembar surat hasil pemeriksaan PCR palsu, selembar surat jalan dengan kop surat CV fiktif, dua unit Hp, selembar foto kop bukti transfer, uang tunai Rp 7.691.000, satu kartu ATM, satu buku tabungan, satu unit computer bersama perangkat printer dan stempel.

"Polisi menyangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun," kata Aldi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/145544978/polisi-bongkar-sindikat-pemalsu-hasil-pcr-dan-surat-perjalanan-dijual-rp-27

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke