Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta

Kompas.com - 26/07/2021, 14:55 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, membongkar sindikat pemalsu surat perjalanan untuk perjalanan pesawat terbang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dokumen kelengkapan perjalanan dikemas dalam satu paket dan dibanderol dengan harga Rp 2,7 juta.

Paket berisi surat perjalanan palsu, surat hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) palsu, dan tiket pesawat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta Pemalsu Hasil PCR

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Muhammad Aldi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan penelusuran sekitar sepekan lamanya.

"Bahkan kita dapat info adanya sertifikat vaksin yang dipalsukan, cuma itu masih kita dalami. Dan pengungkapan yang kami lakukan 23 Juli 2021 di Bandara Juwata Tarakan, kami berhasil mengamankan tiga orang, yaitu FR, MA dan HR. Ketiganya merupakan sindikat pemalsu dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19," ujarnya saat dihubungi Senin (26/7/2021).

Baca juga: Duduk Perkara 18 Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Mengaku Ditipu Layanan Home Care

Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan, polisi menemukan pola kerja sindikat pemalsu.

FR yang pertama kali diamankan saat menyerahkan dokumen palsu ke calon penumpang adalah seorang sopir di Bandara Juwata.

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Surat Keterangan PCR Palsu, 3 Orang Ditangkap

Ia memiliki peran sebagai calo atau pencari penumpang yang butuh surat hasil PCR dan dokumen perjalanan.

FR bertugas membawa identitas penumpang dan menyerahkannya ke MA, si pemalsu.

Di tangan MA, seluruh dokumen dibuat menggunakan computer dan dicetak menggunakan printer yang ada di rumahnya.

"MA ini memiliki stempel yang dibuat sama persis dengan milik salah satu rumah sakit di kota Tarakan. Bahkan dia menggunakan logo sebuah perusahaan fiktif. Dia mengaku mencontoh surat surat yang selama ini beredar di Google," lanjut Aldi.

Setelah dokumen palsu tersebut selesai dibuat, FR kembali menyerahkannya ke MA yang kemudian mengirimkannya ke HR di Bandara Juwata Tarakan.

Baca juga: Syarat Masuk Kepri Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes PCR

HR merupakan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan. Ia memiliki peran untuk mengondisikan para calon penumpang pesawat bisa melewati pemeriksaan.

HR juga yang menyiapkan surat perjalanan para calon penumpang pesawat.

Sejauh ini, Polres Tarakan sudah memeriksa tiga orang penumpang tujuan Tarakan – Balikpapan yang menjadi korban sindikat tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Surat Rapid Antigen Palsu Praja IPDN, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Dari tiga penumpang, seorang di antaranya membeli paket lengkap berupa surat hasil pemeriksaan PCR, surat perjalanan dan tiket pesawat dengan harga Rp 2,7 juta.

"Penumpang tersebut mengakui tidak menjalani pemeriksaan swab PCR fisik seperti hidungnya ditusuk dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Tes Antigen, Polisi Tangkap Oknum Satpol PP dan 2 Pegawai Apotek

Sementara dua penumpang lain hanya membayar Rp 1,5 juta untuk surat hasil pemeriksaan PCR palsu.

Lebih jauh Aldi menambahkan, praktik pemalsuan PCR diduga dilakukan sejak 19 Juli 2021, sementara pemalsuan surat perjalanan dilakukan sejak awal Juli 2021.

"Pengakuan AM sejauh ini sudah mengeluarkan surat PCR palsu untuk enam penumpang, sementara FR sudah lebih dari sepuluh penumpang. Semua sedang kita dalami termasuk dugaan pembuatan sertifikat vaksin palsu," tegasnya.

Baca juga: Ketahuan Bawa Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu, Penumpang Pesawat Ini Mengaku Bayar Rp 750.000

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, tiga lembar surat hasil pemeriksaan PCR palsu, selembar surat jalan dengan kop surat CV fiktif, dua unit Hp, selembar foto kop bukti transfer, uang tunai Rp 7.691.000, satu kartu ATM, satu buku tabungan, satu unit computer bersama perangkat printer dan stempel.

"Polisi menyangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan 6 tahun," kata Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com