Sontak, Y terkejut ketika mendapati korban sudah tak berdaya di lantai rumah dengan luka di sekujur tubuh.
"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat. Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar, dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Pria Positif Covid-19, Dianiaya Warga gara-gara Lakukan Isoman di Rumah
Saat dilarikan ke rumah sakit itu, nahasnya nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Saksi Y kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ferlyanto.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.