Heffinur menjabarkan, ada sejumlah masalah yang kini menjadi gejolak di masyarakat terkait penanganan Covid-19.
Di antaranya, kelangkaan oksigen dan obat.
"Kami sudah koordinasi dengan Polda Lampung terkait hal tersebut. Bagaimana oksigen dan obat yang langka," kata Heffinur.
Namun, kata Heffinur, pihaknya tetap berharap ada kerja sama dari warga.
"Jika ada dugaan penimbunan, laporkan," kata Heffinur.
Sejauh ini, kata Heffinur, Kejati Lampung belum menemukan pelanggaran maupun penyelewengan anggaran Covid-19.
"Belum ada temuan. Tetapi, Kejati Lampung tetap mengawasi, karena kami sudah mendapat perintah untuk mengawal anggaran provinsi, terutama anggaran Covid-19," kata Heffinur.
Berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 900/1210/VI.01/2020 tentang Laporan Alokasi APBD Provinsi Lampung 2020 untuk Penanganan Covid-19, yang diakses di situs Pemerintah Provinsi Lampung disebutkan, alokasi anggaran Covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp 246 miliar.
Rincian anggaran Covid-19 ini yakni penanganan kesehatan Rp 181 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 26,9 miliar, penyediaan jaring pengaman sosial Rp 17,7 miliar.
Kemudian, anggaran untuk dua rumah sakit rujukan utama, RS Bandar Negara Husada dan RSUD Abdul Moeloek Lampung Rp 20,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.