KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku pungli saat penyekatan di Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, saat PPKM.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, NK (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, H (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir, dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra melalui Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat untuk melewati wilayah perbatasan.
Baca juga: Viral, Video Pungli di Pos Penyekatan Tol Kramasan, Oknum Petugas BPBD dan Satpol PP Ditangkap
Bila bersedia membayar, para sopir diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Padahal seharusnya para sopir tersebut diminta untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi.
"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujar Hisar dikutip dari Tribunsumsel, Kamis (22/7/2021).
Pungli Rp 50.000
Hisar mengatakan, uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000, Rp 30.000, sampai Rp 50.000 per truk.