Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Medan Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Barunya

Kompas.com - 22/07/2021, 15:29 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM darurat di Jawa dan Bali, termasuk di sejumlah daerah yang menerapkan hal serupa. Perpanjangan PPKM darurat yang kemudian diganti menjadi PPKM level 4 ini berlaku hingga 25 Juli mendatang.

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM itu. Kota ini menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang masuk dalam kategori asesmen level empat penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan PPKM tersebut, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran yang memuat poin-poin penting selama perpanjangan PPKM tersebut.

Surat edaran tersebut diteken Bobby pada 21 Juli kemarin.

Sebagian besar aturan yang termuat dalam surat edaran yang baru itu sama dengan instruksi pada surat edaran sebelumnya. Namun ada beberapa poin yang juga berubah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Kita Taati, Khususnya Medan

Berikut isi aturannya. 

1. Dalam SE tersebut, seluruh camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan.

“Camat dan lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,” tulis Bobby dalam surat edaran yang diterima, Kamis (22/7/2021).

2. Sebagai konsekuensi dari perpanjangan PPKM tersebut, sekolah-sekolah masih dilarang untuk belajar tatap muka. Kegiatan di perkantoran juga dibatasi hingga 75 persen bekerja dari rumah, dan 25 persen bekerja dari kantor.

Baca juga: Lantik 2 Pasangan Kepala Daerah, Gubernur Sumut: Bupati dan Wakil Biasanya Akur Hanya 3 Bulan

3. Sementara kegiatan di sektor-sektor non esensial sampai saat ini masih dilarang total. Sektor esensial dizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf dengan catatan haris menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor krtitikal seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, disrtibusi bahan pokok dan lainnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.

4. Kegiatan-kegiatan di supermarket, swalayan, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara mal masih tidak diperbolehkan beroperasi kecuali akses menuju restoran dan supermarket dalam mal.

Kegiatan makan minum, baik di restoran, kafe dan lainnya masih dilarang untuk makan atau minum di tempat. Hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

5. Tempat-tempat ibadah juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan. Begitu juga dengan kegiatan di area publik, kegiatan olah raga, seni budaya dan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara.

Kegiatan di tempat-tempat hiburan, seperti pab, kelab malam, diskotik, karaoke, spa dan lainnya juga dilarang beroperasi.

6. Melalui surat edaran itu, Bobby juga meminta masyarakat untuk mengenakan masker secara benar dan konsisten saat beraktivitas di luar rumah, serta dilarang menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

“Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Bobby dalam surat edaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com