BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengizinkan warganya di zona hijau dan kuning Covid-19 untuk melaksanakan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan.
"Boleh menyelenggarakan shalat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau, yang zona merah dilarang," tegas Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Ganjar Minta Warga Jateng Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing
Setelah izin diberikan, Safrizal mewanti-wanti kepada panitia pelaksana shalat Idul Adha diwajibkan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, waktu khutbah dibatasi agar masyarakat yang mengikuti shalat Idul Adha tak berlama-lama di lapangan maupun masjid.
"Menyiapkan masker, dan hand sanitizer. Saf juga dibuat jaga jarak, dan bentuk satgas untuk mengingatkan prokes selama di masjid," jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Kediri Minta Warga Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah
Meski memberikan izin untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, namun, takbir keliling tetap tidak diizinkan.
Takbiran hanya digelar secara terbatas dan hanya dilakukan pengurus masjid.
"Takbiran hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.