KEDIRI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, meminta masyarakat melakukan perayaan malam takbiran dan shalat Hari Raya Idul Adha 2021 di rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 450/9/419.033/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tempat Ibadat dan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Kurban Tahun 1442 H /2021 M di Kota Kediri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana membenarkan adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Abu Bakar.
SE itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Betul," jawab Apip Permana saat dikonfirmasi perihal terbitnya edaran tersebut, Senin (19/7/2021).
Surat edaran wali kota tersebut menyatakan, penyelenggaraan takbiran di mushala maupun masjid dilakukan dengan menggunakan audio visual dan tidak mengundang jemaah.
Adapun pelaksanaan takbir keliling dalam bentuk arak-arakan jalan kaki, arak-arakan menggunakan kendaraan, maupun bentuk lainnya ditiadakan.
Baca juga: PBNU Imbau Umat Islam Lakukan Ibadah Idul Adha di Rumah Masing-masing
Begitu juga terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid maupun tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah, juga ditiadakan.
"Takbir dan shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya shalat Idul Adha," demikian isi surat edaran tersebut.