LUWU, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membolehkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) dilaksanakan di masjid meski dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Sulaiman mengatakan, pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Untuk menghindari menumpuknya jemaah pada pelaksanaan shalat Idul Adha maka semua masjid di Kabupaten Luwu dibuka,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Solo Masuk Level 4 PPKM Darurat, Warga Dilarang Gelar Shalat Idul Adha Berjemaah
Sulaiman mengatakan, dalam pelaksanaan rangkaian ibadah shalat Idul Adha tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling.
“Takbiran hanya dilakukan di masjid masing-masing dengan jumlah yang mengikuti takbiran terbatas,” ucap Sulaiman.
Untuk penyembelihan hewan kurban, panitia diharuskan membagikan atau mengantar ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.
“Jadi di lokasi penyembelihan tidak diperkenankan ada pembagian daging kurban, melainkan disalurkan langsung oleh panitia kepada yang berhak menerima, guna mencegah kerumunan,” ujar Sulaiman.
Baca juga: Masuk Level 4 PPKM Darurat, Wali Kota Serang Minta Warga Shalat Idul Adha di Rumah
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu hingga Rabu (14/07/2021) ada 764 kasus orang terjangkit Covid-19.
Sebanyak 658 orang sudah dinyatakan sembuh dan 31 lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.