PALEMBANG, KOMPAS.com - Dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di Sumatera Selatan yang sempat tertunda selama 6 bulan, akhirnya dicairkan oleh pemerintah daerah.
Pencairan dilakukan usai pemerintah daerah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman mengatakan, dana yang cair untuk nakes tersebut sebesar Rp 5,2 miliar.
Baca juga: Gubernur Sumsel Sebut Istilah PPKM Darurat Akan Diganti karena Menakutkan
Pemberian insensif tersebut diperuntukan dalam rentang waktu Januari sampai Juni 2021 kepada 500 nakes.
Besaran insensif beragam, di mana untuk dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per bulan.
Perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya Rp 5 juta per bulan.
"Sore ini sudah cair dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing nakes," kata Trisnawarman usai mengelar rapat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel Minta Jokowi Cabut Istilah PPKM Darurat, Ini Sebabnya
Trisnawarman menjelaskan, terhambatnya pencairan dana insentif nakes ini karena daerah menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Setelah adanya petunjuk teknis, baru seluruh dana itu dicairkan.
"Kami hati-hati untuk pencairan dana ini, karena takut terjadi kesalahan. Untuk periode Juli-Desember kita juga sudah alokasikan Rp 51 miliar insentif nakes. Anggaran ini bisa bertambah," ujar dia.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah menandatangani pencairan dana insentif untuk seluruh nakes yang ikut dalam penanggulangan Covid-19.
Pencairan dana bagi nakes tersebut, menurut Herman, berasal dari refocusing APBD Sumsel.
"Tidak hanya insentif tenaga kesehatan, refocusing anggaran juga ditujukan untuk penyediaan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Tambahan bansos ini disediakan di luar cadangan pasokan bansos reguler,” kata Herman.
Baca juga: Setelah Ditegur Mendagri, Persentase Penyaluran Insentif Nakes di Daerah Meningkat
Menurut Herman, seluruh kepala daerah juga diharapkan segera melakukan hal yang sama, agar insentif seluruh nakes dapat segera dicairkan.
Sebab, Jaksa Agung dan Kepolisian sudah memberikan keleluasaan daerah dalam mengelola anggaran.