SERANG, KOMPAS.com - Ratusan penumpang tertahan di Pelabuhan Merak, Banten karena tidak bisa menunjukan dokumen persyaratan penyeberangan.
Kendaraan yang didominasi mobil pribadi itu tertahan di pos penyekatan yang berada di depan pintu gerbang Pelabuhan Merak.
Akibatnya, terjadi antrean kendaraan hingga keluar area pelabuhan sejauh satu kilometer.
Sejumlah penumpang yang tak memenuhi persyaratan sempat memprotes dan memohon kepada petugas agar mereka dapat diseberangkan ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Baca juga: Pengalaman Asep 3 Hari Masuk Lapas gara-gara Langgar PPKM: Saya Betah-betahin...
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan adanya antrean kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Merak mulai Senin (19/7/2021) dini hari tadi hingga pagi.
Antrean terjadi karena petugas melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang selama libur Idul Adha.
"Penyekatan diperketat tentunya pasti menimbulkan antrean masyarakat yang mau menyebrang. Adanya penyekatan pasti bertumpuk, makannya tadi sempat mereka (penumpang) melakukan protes," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com. Senin (19/7/2021).
Dijelaskan Sigit, pembatasan mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mereka pengin pulang kampung, di dalam SE Nomor 15 tahun 2021 kan sudah jelas ada poinnya bahwa selama pembatasan Idul Adha ini dilarang melakukan perjalanan keluar daerah," ujar Sigit.
Dikatakan Sigit, penumpang yang memenuhi persyaratan oleh petugas dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Dokumen persyaratan seperti kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen atau hasil swab PCR.
"Ada angkutan travel dan penumpang tidak memenuhi syarat diputarbalikan dan mengedukasi agar kembali ke rumah masing-masing," kata Sigit.
Sigit menyampaikan bahwa kondisi Pelabuhan Merak saat ini sudah normal.
Sejak pukul 09.00 WIB antrean kendaraan sudah berangsur-angsur terurai.
Dia meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat demi keselamatan dan kesehatan bersama.
"Sudah normal lagi. Namun, kita tetap antisipasi dengan kejadian tadi pagi. Masyarakat juga dimintabmengerti bahwa ada SE Nomor 15 bahwa ada larangan melakukan perjalanan keluar daerah," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.