Atas laporan itu, petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV.
"Identitas pelaku kita ketahui dari pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Setelah itu, pelaku dilakukan penangkapan," sebut Ambarita.
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku baru satu kali mencuri uang infak tersebut.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.