TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah divonis pengadilan masih bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polres setempat.
Syaratnya, pelanggar Tipiring tak memiliki catatan kejahatan lainnya yang telah ditetapkan secara hukum dengan putusan pengadilan.
Selain itu, tidak akan ada catatan apa pun yang dicantumkan di dalam SKCK jika seseorang melakukan Tipiring.
Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga
"Bisa mengurus SKCK bagi para pelanggar Tipiring. Asalkan orang itu tak memilki catatan kejahatan lainnya dari pengadilan sesuai putusan hukum," ujar Doni kepada Kompas.com di Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (16/7/2021).
Doni menambahkan, selama ini setiap pelanggar Tipiring yang tak memiliki catatan kejahatan lainnya bisa langsung mengajukan syarat-syarat pembuatan SKCK ke polres setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sama halnya, bagi pelanggaran Tipiring PPKM Darurat atau pengendara yang melanggar lalu lintas yang bukan sebagai catatan kejahatan berat.
Pelanggar PPKM Darurat
Sejumlah warga khususnya pedagang disanksi denda subsider kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya.
Salah satunya Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi di Tasikmalaya yang memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta.
Atas pilihannya itu, Asep ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya selama tiga hari. Hukuman yang dikenakan terhadap Asep termasuk Tipiring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.