Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur Widianto mengatakan, pihaknya akan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan kebijakan tersebut.
"Internalisasi dulu pada tim PSC dan pemakaman. Sosialisasi dan arahan pada Forpimcam dan lurah. Karena rapat itu juga baru selesai kemarin maka harus diikuti langkah internalisasi dulu," kata dia.
Nantinya akan ada pedoman untuk pemakaman secara mandiri.
"Inggih (nanti ada pedoman) sebagai penguat SOP-nya nanti," kata dia.
Diketahui, jumlah jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang yang harus dimakamkan meningkat.
Baca juga: Pemkot Malang Tambah RS Darurat Covid-19, Bisa Tampung 100 Pasien
Pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu, jumlah jenazah pasien Covid-19 yang harus dimakamkan sebanyak 54 jenazah.
Sedangkan, jumlah petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang hanya 14 orang.
Yang efektif bertugas setiap hari sebanyak 12 orang, sebab setiap hari ada 2 orang yang mendapat jatah libur.
Sebanyak 12 orang itu dibagi menjadi dua tim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.