Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur Widianto mengatakan, pihaknya akan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan kebijakan tersebut.
"Internalisasi dulu pada tim PSC dan pemakaman. Sosialisasi dan arahan pada Forpimcam dan lurah. Karena rapat itu juga baru selesai kemarin maka harus diikuti langkah internalisasi dulu," kata dia.
Nantinya akan ada pedoman untuk pemakaman secara mandiri.
"Inggih (nanti ada pedoman) sebagai penguat SOP-nya nanti," kata dia.
Diketahui, jumlah jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang yang harus dimakamkan meningkat.
Baca juga: Pemkot Malang Tambah RS Darurat Covid-19, Bisa Tampung 100 Pasien
Pada Rabu (7/7/2021) pekan lalu, jumlah jenazah pasien Covid-19 yang harus dimakamkan sebanyak 54 jenazah.
Sedangkan, jumlah petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang hanya 14 orang.
Yang efektif bertugas setiap hari sebanyak 12 orang, sebab setiap hari ada 2 orang yang mendapat jatah libur.
Sebanyak 12 orang itu dibagi menjadi dua tim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.