Selain itu, S juga mengaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban.
"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya ngak punya uang ngak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak.
Bukan itu saja, S mengaku kesal kepada korban kaena kedapatan berkirim pesan di ponsel dengan seorang perempuan teman S.
Baca juga: Kronologi Vios Seret Motor Sejauh 200 Meter, Pengemudinya Ternyata Wanita, Viral di Medsos
Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasak berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
Baca juga: Kisah Tragis BL, Tewas Dibunuh Keponakannya yang Masih SMA karena Menolak untuk Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.