Salin Artikel

Kronologi Seorang Pria Bunuh Temannya, Kesal Ditagih Utang, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Kesal sering ditagih utang, seorang pria di Lebak, Banten, berinisial S (55), nekat membunuh temannya sendiri, Jamingan (66), Senin (5/7/2021) lalu.

Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian perut atas.

Jasad korban ditemukan satu minggu kemudian, dalam konidisi membusuk oleh petani lokal di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Lebak, Sabtu, 10 Juli 2021. 

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan.

Sebab, sebelum membunuh temannya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban ke rumah seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor milik Jamingan, pada Senin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, sebelum sampai tujuan, pelaku meminta kepada koban untuk berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

"Saat di perjalanan, S minta turun pura-pura ingin kencing, korban juga kencing, saat itulah korban ditusuk menggunakan pisau," kata Indik di Polres Lebak, Selasa (13/7/2021).


Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur dan menutup jasad korban dengan ranting.

Setelah satu minggu kemudian, jasad korban ditemukan petani sekitar. Oleh warga penemuan itu dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan selama dua hari, polisi akhirnya berhasil menangkap S di persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Kepada polisi, S mengakui perbuatannya yang telah membunuh temannya tersebut.

S mengaku, nekat membunuh korban karena ingin mengusai uang milik korban sebesar Rp 5.500.000 yang ada disimpan di bagasi motor.


Selain itu, S juga mengaku nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya ngak punya uang ngak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak.

Bukan itu saja, S mengaku kesal kepada korban kaena kedapatan berkirim pesan di ponsel dengan seorang perempuan teman S.

Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasak berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

 

(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/185838978/kronologi-seorang-pria-bunuh-temannya-kesal-ditagih-utang-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke