PADANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan maklumat, taujihat, dan taushiyah terkait pelaksanaan ibadah dan perayaan hari raya Idul Adha tahun ini di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Maklumat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 itu ditandatangani Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dan dan Sekretarisnya, Zulfan.
Dalam maklumat itu dijelaskan panduan ibadah dan perayaan Idul Adha.
Baca juga: PPKM Darurat di Sumbar, Rumah Ibadah Tetap Buka dengan Prokes Ketat
MUI Sumbar memandang kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak bisa dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19.
"Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut,” ujar Gusrizal Gazahar saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Kota Padang
Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu.
“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19,” kata Gusrizal.