Salin Artikel

MUI Sumbar Terbitkan Panduan Ibadah dan Perayaan Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

PADANG, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan maklumat, taujihat, dan taushiyah terkait pelaksanaan ibadah dan perayaan hari raya Idul Adha tahun ini di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Maklumat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021 itu ditandatangani Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dan dan Sekretarisnya, Zulfan.

Dalam maklumat itu dijelaskan panduan ibadah dan perayaan Idul Adha.

MUI Sumbar memandang kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak bisa dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19.

"Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut,” ujar Gusrizal Gazahar saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu.

“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat, khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19,” kata Gusrizal.


Ketentuan perayaan Hari Raya Idul Adha

MUI Sumbar menyampaikan arahan agar salat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan (Prokes) yang diperketat.

Salat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah yaitu dengan merapatkan saf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.

Pelaksanaan salat dan khutbah ditunaikan secara iqtishad atau sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek, serta meringkaskan khutbah.

Kemudian pada pengurus masjid, musala, surau atau pun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan prokes pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker.

"Untuk mencegah berhimpunnya jemaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan salat Idul Adha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja,” kata Gusrizal.

Gusrizal menegaskan jemaah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha, adalah penduduk yang berdomisili di lingkungan daerah tersebut atau jemaah rutin.

Bagi siapa saja yang dalam keadaan sakit dengan ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya.

“Bagi jamaah yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 di masa wabah seperti sekarang ini, boleh mengambil rukhshah untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan ibadah di rumah saja,” jelasnya.

Kemudian, terkait pelaksanaan takbir Idul Adha yang dimulai sejak terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada.

Namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat salat Idul Adha.

Selain itu, di dalam taujihatnya, MUI Sumbar juga menyampaikan arahan agar pemotongan hewan kurban dilakukan dengan tetap mematuhi prokes dan menghindari timbulnya kerumunan orang banyak.

Pembagian daging kurban dilakukan dengan mengantarkan langsung ke rumah-rumah penerima. Panitia penyelenggara qurban agar melibatkan pemuda/remaja masjid.


Diperbolehkan Pemprov

Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan kebijakan pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperbolehkan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat pelaksanan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tiga kota di Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan pelaksanaan ibadah di masjid mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

"Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumbar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Audy mengingatkan dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu," kata Audy.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/134230678/mui-sumbar-terbitkan-panduan-ibadah-dan-perayaan-idul-adha-di-masa-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke