BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani angkat bicara terkait ulaha Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, berinisial AS yang menggelar hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKKM), Sabtu (10/7/2021).
Ipuk mengaku telah menegur keras Kepala Desa Temuguruh dan Camat Sempu terkait kejadian ini.
"Kemarin sudah kita tegur keras kades tersebut, termasuk Pak Camat sudah kita tegur. Untuk sanksi nanti kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Ipuk di Kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021) malam.
”Di saat kita semua coba mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini,” kata Ipuk.
Ipuk mengatakan, hajatan itu digelar Kades Temuguruh sehari setelah adanya revisi Instruksi Mendagri tentang larangan hajatan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Demi Konten Viral di Media Sosial, 3 Pemuda Ini Nekat Curi Pocong di Depan Pos Polisi
Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15 Tahun 2021 masih mengizinkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat.
Namun, aturan itu kemudian direvisi sesuai Instruksi Mendagri 19 Tahun 2021, di mana hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.
Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
“Teman-teman harus menyadari kalau punya hajatan, satu hari sebelum acara persiapan pasti sudah matang,” kata Ipuk.