Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta

Kompas.com - 11/07/2021, 08:52 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hakim pimpinan sidang di tempat Martin Helmi memvonis denda pelaku usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp 26 juta bagi 5 terdakwa, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya, Hakim Abdul Gofur memvonis tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya dengan denda Rp juta atau subsider 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat masih melayani makan di tempat pada Selasa (6/7/2021).

Para terdakwa melanggar Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Petugas Bubarkan Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur

Para pelanggar PPKM Darurat yang sudah divonis hakim dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terdapat 6 pelaku usaha sampai Sabtu (10/7/2021) kemarin.

1. Tukang Bubur Malam Kota Tasikmalaya, karena masih melayani makan di tempat saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemilik usaha bubur ayam yang sudah puluhan tahun beroperasi ini divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Pemilik bubur ini Haji Endang Uro (40), asal Malangbong, Kabupaten Garut yang kios usaha miliknya berlokasi di Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

2. Pengusaha Baso Wiji yang berlokasi usaha di ruko dua lantai di Jalan Rumah Sakit dan Ruko dua lantai di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Pelanggaran sama terazia masih melayani makan di tempat selama PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

Usaha baso berskala besar ini sudah berjualan puluhan tahun di kedua ruko tersebut dan sangat terkenal di Kota Tasikmalaya.

3. Kafe W di wilayah perkotaan Tasikmalaya yang terazia saat masih beroperasi lewat pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Pemiliknya Rizki Muhammad Noor, seorang mahasiswa Universitas Negeri Soedirman, Purwokerto, yang berdomisili asal Kota Tasikmalaya.

Pelanggar divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

4. Kafe Sansibar di komplek eks Terminal Cilembang yang terazia beroperasi lebih dari batas waktu selama PPKM Darurat yakni pukul 20.00 WIB.

Pemiliknya Asep Muhidin, warga Kota Tasikmalaya divonis hakim denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara 4 hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com