Salin Artikel

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hakim pimpinan sidang di tempat Martin Helmi memvonis denda pelaku usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp 26 juta bagi 5 terdakwa, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya, Hakim Abdul Gofur memvonis tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya dengan denda Rp juta atau subsider 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat masih melayani makan di tempat pada Selasa (6/7/2021).

Para terdakwa melanggar Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggar PPKM Darurat yang sudah divonis hakim dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terdapat 6 pelaku usaha sampai Sabtu (10/7/2021) kemarin.

1. Tukang Bubur Malam Kota Tasikmalaya, karena masih melayani makan di tempat saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemilik usaha bubur ayam yang sudah puluhan tahun beroperasi ini divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Pemilik bubur ini Haji Endang Uro (40), asal Malangbong, Kabupaten Garut yang kios usaha miliknya berlokasi di Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

2. Pengusaha Baso Wiji yang berlokasi usaha di ruko dua lantai di Jalan Rumah Sakit dan Ruko dua lantai di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Pelanggaran sama terazia masih melayani makan di tempat selama PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

Usaha baso berskala besar ini sudah berjualan puluhan tahun di kedua ruko tersebut dan sangat terkenal di Kota Tasikmalaya.

3. Kafe W di wilayah perkotaan Tasikmalaya yang terazia saat masih beroperasi lewat pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Pemiliknya Rizki Muhammad Noor, seorang mahasiswa Universitas Negeri Soedirman, Purwokerto, yang berdomisili asal Kota Tasikmalaya.

Pelanggar divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

4. Kafe Sansibar di komplek eks Terminal Cilembang yang terazia beroperasi lebih dari batas waktu selama PPKM Darurat yakni pukul 20.00 WIB.

Pemiliknya Asep Muhidin, warga Kota Tasikmalaya divonis hakim denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara 4 hari.

5. Kedai atau Kafe Kopi milik Alfa Najib Pratama, di wilayah Perkotaan Tasikmalaya yang melanggar makan di tempat bagi pembelinya selama PPKM Darurat.

Pelanggar divonis hakim denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara 4 hari.

6. PT Bina Kayone Lestari (BKL) di Jalan Indihiang, Kota Tasikmalaya, perusahaan ekspor kayu dengan jumlah pegawai mencapai 1.300 orang.

Pemilik perusahaan adalah Edo Wijaya dan dinyatakan melanggar tak menjalankan work from office bagi usaha esensial sampai 50 persen pegawainya.

Perusahaan ini divonis hakim denda Rp 6 juta atau subsider kurungan penjara 6 hari.

Para pelanggar hampir sebagian telah membayar denda sesuai vonis hakim di persidangan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Saya tekankan lagi, jika tak bisa bayar denda sesuai vonis, kita berlakukan subsider penjara atau kurungan sesuai vonis," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, Minggu pagi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/11/085216278/tukang-bubur-hingga-bos-baso-kena-denda-ppkm-darurat-di-tasikmalaya-total

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke