Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur hingga Bos Baso Kena Denda PPKM Darurat di Tasikmalaya, Total Rp 26 Juta

Kompas.com - 11/07/2021, 08:52 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hakim pimpinan sidang di tempat Martin Helmi memvonis denda pelaku usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp 26 juta bagi 5 terdakwa, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya, Hakim Abdul Gofur memvonis tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya dengan denda Rp juta atau subsider 5 hari kurungan penjara karena melanggar PPKM Darurat masih melayani makan di tempat pada Selasa (6/7/2021).

Para terdakwa melanggar Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Petugas Bubarkan Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur

Para pelanggar PPKM Darurat yang sudah divonis hakim dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terdapat 6 pelaku usaha sampai Sabtu (10/7/2021) kemarin.

1. Tukang Bubur Malam Kota Tasikmalaya, karena masih melayani makan di tempat saat pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemilik usaha bubur ayam yang sudah puluhan tahun beroperasi ini divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Pemilik bubur ini Haji Endang Uro (40), asal Malangbong, Kabupaten Garut yang kios usaha miliknya berlokasi di Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

2. Pengusaha Baso Wiji yang berlokasi usaha di ruko dua lantai di Jalan Rumah Sakit dan Ruko dua lantai di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.

Pelanggaran sama terazia masih melayani makan di tempat selama PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

Usaha baso berskala besar ini sudah berjualan puluhan tahun di kedua ruko tersebut dan sangat terkenal di Kota Tasikmalaya.

3. Kafe W di wilayah perkotaan Tasikmalaya yang terazia saat masih beroperasi lewat pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.

Pemiliknya Rizki Muhammad Noor, seorang mahasiswa Universitas Negeri Soedirman, Purwokerto, yang berdomisili asal Kota Tasikmalaya.

Pelanggar divonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 4 hari penjara.

4. Kafe Sansibar di komplek eks Terminal Cilembang yang terazia beroperasi lebih dari batas waktu selama PPKM Darurat yakni pukul 20.00 WIB.

Pemiliknya Asep Muhidin, warga Kota Tasikmalaya divonis hakim denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara 4 hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com