5. Kedai atau Kafe Kopi milik Alfa Najib Pratama, di wilayah Perkotaan Tasikmalaya yang melanggar makan di tempat bagi pembelinya selama PPKM Darurat.
Pelanggar divonis hakim denda Rp 5 juta atau subsider kurungan penjara 4 hari.
6. PT Bina Kayone Lestari (BKL) di Jalan Indihiang, Kota Tasikmalaya, perusahaan ekspor kayu dengan jumlah pegawai mencapai 1.300 orang.
Baca juga: Semua Daerah di Kaltim Zona Merah Covid-19, 3 Terapkan PPKM Darurat, 7 PPKM Mikro Diperketat
Pemilik perusahaan adalah Edo Wijaya dan dinyatakan melanggar tak menjalankan work from office bagi usaha esensial sampai 50 persen pegawainya.
Perusahaan ini divonis hakim denda Rp 6 juta atau subsider kurungan penjara 6 hari.
Para pelanggar hampir sebagian telah membayar denda sesuai vonis hakim di persidangan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
"Saya tekankan lagi, jika tak bisa bayar denda sesuai vonis, kita berlakukan subsider penjara atau kurungan sesuai vonis," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf, Minggu pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.