MAGELANG, KOMPAS.com - Petugas Satgas Penanganan Covid-19 menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (10/7/2021).
Resepsi itu terpaksa dibubarkan karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Borobudur telah menghentikan resepsi pernikahan tersebut.
"Iya, benar kami bersama menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat," kata Sigit, dihubungi Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Semua Daerah di Kaltim Zona Merah Covid-19, 3 Terapkan PPKM Darurat, 7 PPKM Mikro Diperketat
Penghentian itu berawal dari informasi masyarakat terkait resepsi tersebut. Saat ditinjau ke lokasi ternyata kegiatan dinilai tidak memenuhi syarat prokes pencegahan Covid-19.
"Setelah kita sampai ke lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," imbaunya.
Untuk diketahui, Bupati Magelang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 dimana salah satu ketentuan di masa PPKM Darurat adalah masyarakat maupun lembaga tidak boleh menggelar hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.
Kegiatan hajatan dan sejenisnya hanya boleh dihadiri paling banyak 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.