Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

"Hamba Allah" Tiba-tiba Datangi Tukang Bubur dan Berikan Rp 5 Juta Pengganti Uang Denda PPKM

Kompas.com - 09/07/2021, 13:23 WIB

KOMPAS.com - Salwa (28), pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya, telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).

Salwa divonis bersalah karena melayani empat pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Salwa mengatakan, seusai pulang dari Kejaksaan, tiba-tiba datang seseorang warga Kota Tasikmalaya memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.

Dirinya bersama keluarga besar mengaku bahagia dan berterima kasih kepada orang tersebut.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).

Cari utang sana sini

Salwa mengatakan, untuk membayar denda tersebut, dia terpaksa meminjam ke sana kemari.

"Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa.

Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.

 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur, memvonis tukang bubur yang bandel melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Putusan diambil saat sidang di tempat secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya dengan terdakwa mengakui kesalahannya saat persidangan berlangsung, Selasa (6/7/2021).

Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya (Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Regional
Antisipasi Pergerakan KKB Egianus Kogoya di Kenyam, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Patroli

Antisipasi Pergerakan KKB Egianus Kogoya di Kenyam, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Patroli

Regional
Kapolda Gorontalo akan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu RF di Mijen Semarang

Kapolda Gorontalo akan Pimpin Upacara Pemakaman Briptu RF di Mijen Semarang

Regional
Sebelum Ditemukan Tewas di Mobil Dinas, Ajudan Kapolda Gorontalo Sempat 'Video Call' dengan Keluarga

Sebelum Ditemukan Tewas di Mobil Dinas, Ajudan Kapolda Gorontalo Sempat "Video Call" dengan Keluarga

Regional
Payung Elektrik Rp 42 Miliar di Masjid Agung Annur Pekanbaru Rusak Diterpa Badai

Payung Elektrik Rp 42 Miliar di Masjid Agung Annur Pekanbaru Rusak Diterpa Badai

Regional
Larang ASN Gelar Bukber, Pj Gubernur Banten: Lebih Baik Bagi Takjil di Lampu Merah

Larang ASN Gelar Bukber, Pj Gubernur Banten: Lebih Baik Bagi Takjil di Lampu Merah

Regional
Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi

Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi

Regional
Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Kembali Ditemukan, Polisi: Tinggal 1 Orang Lagi

Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Kembali Ditemukan, Polisi: Tinggal 1 Orang Lagi

Regional
Videonya Pamer Kekayaan Beredar, Pj Bupati Bombana Sultra: Tas KW Dibeli di Mangga Dua

Videonya Pamer Kekayaan Beredar, Pj Bupati Bombana Sultra: Tas KW Dibeli di Mangga Dua

Regional
Liburan di Gili Trawangan, Wisatawan Asal Australia Ditemukan Meninggal di Bungalo

Liburan di Gili Trawangan, Wisatawan Asal Australia Ditemukan Meninggal di Bungalo

Regional
Mobil Travel Tabrak Truk Sawit di OKU Sumsel, 3 Penumpang Tewas

Mobil Travel Tabrak Truk Sawit di OKU Sumsel, 3 Penumpang Tewas

Regional
Pelayat Mulai Berdatangan di Rumah Duka Briptu RF, Ajudan Kapolda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri

Pelayat Mulai Berdatangan di Rumah Duka Briptu RF, Ajudan Kapolda Gorontalo yang Diduga Bunuh Diri

Regional
Satu Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Berhasil Diidentifikasi

Satu Jenazah Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Berhasil Diidentifikasi

Regional
Dari Target 114 Hektar Lahan untuk Penambangan Andesit di Wadas, Pemerintah Sudah Bebaskan 90 Hektar

Dari Target 114 Hektar Lahan untuk Penambangan Andesit di Wadas, Pemerintah Sudah Bebaskan 90 Hektar

Regional
Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke