KOMPAS.com - Seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Salwa (28), adik pemilik usaha bubur ayam itu, mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kata Salwa, uang pembayaran denda merupakan hasil urunan keluarganya. Pasalnya, selama ini usaha bubur tersebut merupakan milik keluarga besarnya.
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...
Dia juga menjelaskan, sebagian uang pembayaran juga ada yang meminjam.
Selepas membayarkan denda, Salwa mengalami kejadian unik. Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
Baca juga: Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Akhirnya Pilih Pulang Kampung ke Garut...
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa, Rabu petang.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.