TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Salwa (28), adik Endang (40), pedagang bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya, mengaku telah membayar denda Rp 5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya seusai divonis hakim bersalah atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7/2021).
Salwa pun kapok dan enggan melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlaku sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Dirinya mengaku uang pembayaran denda tersebut hasil dari urunan keluarganya dan sebagian meminjam karena selama ini usaha buburnya merupakan milik keluarga besarnya.
"Alhamdulillah dendanya sudah saya bayarkan langsung ke Kejaksaan sebesar Rp5 juta. Itu juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelas Salwa, kepada wartawan di lapak dagangannya Perempatan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Rabu petang.
Seusai divonis bersalah saat sidang di tempat Selasa (6/7/2021) kemarin, Salwa mengaku biasa berjualan kembali seperti biasanya tapi tak melayani pembeli makan di tempat.
Protokol kesehatan pun selalu diterapkan saat berjualan dan meminta pembelinya melakukan hal sama karena khawatir akan terkena razia kembali saat PPKM Darurat masih berlaku.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.
Seusai pulang dari Kejaksaan, Salwa mengaku beruntung karena ada seseorang warga Kota Tasikmalaya yang memberikan uang Rp 5 juta untuk membantunya.
Dirinya bersama keluarga besar pun mengaku bahagia dan berterimakasih kepada orang tersebut.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," pungkas Salwa.