KOMPAS.com - Salwa (28), tukang bubur ayam di Tasikamalaya, Jawa Barat, mengaku harus berutang untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Salwa divonis bersalah karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelasnya.
Setelah terkumpul, Salwa pun menyetorkan denda itu ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Diduga Sakit Hati soal Listrik, Ini Ceritanya
Lalu pada Rabu (7/7/2021), Salwa didatangi seseorang yang mengaku dari "Hamba Allah".
Seseorang itu tiba-tiba memberi uang sebesar denda yang dia setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rp 5 juta.
Salwa pun bersyukur bisa mengembalikan uang pinjaman dan juga kembali berjualan.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.
Baca juga: Soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Ridwan Kamil: Sanksi PPKM Darurat, Tetap Harus Manusiawi
Salwa mengaku, setelah terkena razia PPKM, Selasa (6/7/2021), dirinya saat ini memilih untuk ikuti aturan yang ada.
Dirinya juga sudah kembali diizinkan berjualan, namun tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat, selama PPKM Darurat berlangsung.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.
Baca juga: Bupati Garut Minta Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Tuduh Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat
Kasus yang menimpa Salwa ternyata mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar itu, mengingatkan, penerapan denda atau sanksi harus juga mempertimbangkan rasa kemanusiaan.
"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," katamua. usai peninjauan gudang dan Posko Oksigen milik PT Migas Hulu Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Ridwan Kamil: Sanksi PPKM Darurat, Tetap Harus Manusiawi
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
(Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani, Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.