KPPU akan melakukan investigasi untuk mencari tahu dugaan pelanggaran hukum dalam tindakan itu.
"Sejumlah pelaku usaha akan diperiksa khususnya yang terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha," terangnya.
Baca juga: Stok Oksigen di Surabaya Aman, tetapi Kekurangan Plasma Konvalesen
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut jika terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
"KPPU juga terus berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.