Salin Artikel

KPPU Investigasi Kenaikan Harga Tabung dan Biaya Isi Ulang Oksigen di Jatim, Bali, dan NTB

Harga tabung dan biaya pengisian oksigen disebut naik signifikan akibat tingginya permintaan pasar.

"Akibatnya masyarakat sangat sulit mendapatkan tabung dan biaya pengisian tabung oksigen dengan harga normal," kata Kepala KPPU Wilayah IV Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno di Surabaya, Kamis (8/7/2021).

KPPU memantau harga tabung dan biaya pengisian oksigen di 12 daerah, yakni Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram.

Dari hasil pemantauan itu, diketahui harga tabung oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual Rp 700.000 hingga Rp 800.000, kini menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 2,1 juta.

Sedangkan harga isi ulang tabung oksigen yang sebelumnya Rp 30.000 per M3 kini menjadi Rp 150.000 per M3.

Harga tabung oksigen terendah terpantau di Mataram dengan harga Rp 900.000. Sementara paling mahal terpantau di Banyuwangi yakni Rp 2,1 juta.

Sementara biaya isi ulang terendah masih terpantau di Mataram, Rp 30.000 per M3. Harga tertinggi terpantau di Surabaya yakni Rp 150.000 per M3.


KPPU akan melakukan investigasi untuk mencari tahu dugaan pelanggaran hukum dalam tindakan itu.

"Sejumlah pelaku usaha akan diperiksa khususnya yang terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha," terangnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut jika terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

"KPPU juga terus berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19  maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/074929878/kppu-investigasi-kenaikan-harga-tabung-dan-biaya-isi-ulang-oksigen-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke