1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran meliputi pemerintah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD dan swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam beroperasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan seperti rumah makan, warung, cafe dan lainnya dapat makan dan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas, beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, untuk layanan pesan antar diizinkan hingga pukul 20.00 Wita.
5. Pelaksaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita dan saat beroperasi pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
6. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah seperti di masjid, mushala, gereja, pura dan wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.
8. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dan untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
9. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dngan protokol kesehatan yang lebih ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, pijat refleksi, dan semacamnya diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol, kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.
12. Para camat dan lurah selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan terkoodinasi master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
13. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
14. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.