Salin Artikel

Sempat Tuai Polemik, Wali Kota Makassar Revisi SE PPKM Mikro

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi surat edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

SE PPKM mikro sebelumnya ditandatangani Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada Selasa (6/7/2021).

Namun, poin 7 dan 10 dalam SE tersebut menuai polemik dan kritik dari masyarakat.

Disebutkan pada poin 7, kegiatan di rumah ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman sesuai penetapan pemerintah.

Sementara pada poin 10, pelaksanaan kegiatan tempat karaoke, kelab malam, diskotek, live musik, pijat atau refleksi, dan semacamnya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.

Akan tetapi, pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

Danny Pomanto menegaskan, tak ada larangan adzan dalam SE PPKM mikro.

Dia menyarankan masyarakat melaksanakan shalat di rumah sambil menunggu kasus Covid-19 mulai melandai.

“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Kita masuk zona orange makanya untuk sementara tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini sifatnya imbauan. Kegiatan usaha yang disebutkan pada poin 10 direvisi dari sebelumnya dapat beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, kini berubah menjadi tidak diizinkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).

Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mengatakan, PPKM Mikro ini berlaku hingga 20 Juli 2021.

Namun, dia menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat di Makassar berbeda yang kini berlangsung di Jawa dan Bali.

“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Danny Pomanto:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran meliputi pemerintah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD dan swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam beroperasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan seperti rumah makan, warung, cafe dan lainnya dapat makan dan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas, beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, untuk layanan pesan antar diizinkan hingga pukul 20.00 Wita.

5. Pelaksaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita dan saat beroperasi pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

6. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah seperti di masjid, mushala, gereja, pura dan wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.

8. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dan untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

9. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dngan protokol kesehatan yang lebih ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, pijat refleksi, dan semacamnya diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol, kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.

12. Para camat dan lurah selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan terkoodinasi master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

13. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

14. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/140821678/sempat-tuai-polemik-wali-kota-makassar-revisi-se-ppkm-mikro

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke