KOMPAS.com - AM, bayi berusia 7 bulan di Banyuasin, Sumatera Selatan dianiaya oleh orangtua angkatnya, Rasydi (28) dan istrinya Ade Septia Pransisca (25).
Bayi perempuan tersebut diadopsi oleh Rasyidi dan Ade untuk menggantikan anak mereka yang meninggal dua hari setelah dilahirkan.
Kepada polisi, Rasydi mengaku sayang kepada AM yang telah ia adopsi sekitar 5 bulan yang lalu. Ia dan istrinya sengaja mengadopsi bayi M untuk menggantikan putri mereka yang meninggal setelah lahir.
Menurutnya, satu bulan pertama tinggal bersama meraka, AM tidak pernah rewel. Namun setelah bulan pertama, Rasydi menyebut jika AM kerap rewel dan hal itu membuatnya emosi.
"Saat di rumah yang lama tidak pernah rewel. Baru satu bulan, pindah di rumah baru ini dia rewel terus. Badan capek, tetapi dia itu rewel terus. Makanya emosi dan menganiaya dia," ujar Rasyid sambil mata berkaca-kaca, Selasa (6/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Aniaya Anak Secara Sadis hingga Tewas, Ibu dan Selingkuhannya Diancam 20 Tahun Penjara
"Lima bulan lalu kami mengadopsi M dari orangtua kandungnya. Kami mengadopsi dia, karena ingin menggantikan anak perempuan kami yang meninggal setelah lahir," ungkapnya.
Ketika emosi, ia langsung membekap mulut M. Lalu memukul korban. Namun ia mengaku memukul M hanya sekedarnya saja dan tidak terlalu kuat.
Setelah itu, ia memberikan bayi itu kepada sang istri dan membiarkan M terus menangis.
Kasus penganiayaan tersebut terbongkar saat video dua pelaku menganiaya AM viral di media sosial.
Rasyid mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya tersebut.
Ia mengaku, sebetulnya tidak ada niat untuk menganiaya M. Hanya karena capek dan kesal mendengar M rewel, membuatnya terpancing emosi.
"Menyesal pasti. Saya sayang sama dia. Tetapi karena khilaf dan capek, jadi tidak berpikir lagi ketika berbuat seperti itu," kata dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan dari pemeriksaan video dan keterangan para saksi, istri Rasyidi ternyata ikut menganiaya bayi M.
Baca juga: Lahir di Pengungsian Yalimo, Bayi Perempuan Ini Diberi Nama Martha oleh Kapolda Papua
"Dari keterangan saksi dan rekaman video, pelaku ini membekap mulut korban. Selain membekap mulut, korban juga dipukuli. Setelah melakukan penyiksaan, dilemparkan ke istrinya. Sang istri juga ikut membekap dan memukul korban," jelas Ikang.
Ia juga menyebut kedua pelaku juga mengalami depresi lantaran bayi mereka meninggal dua hari setelah dilahirkan.
Saat kejadian penganiyaan, Rasyid dan istrinya tidak sadar direkam warga. Lalu warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa.
Baca juga: Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya. Beruntung, kondisi M tidak mengalami luka yang serius dan hanya ada luka lecet di tubuhnya.
Saat ini, bayi M sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.