Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Kompas.com - 06/07/2021, 18:21 WIB

BANDUNG, KOMPAS com - UM (19) mahasiswi keperawatan di salah satu kampus di Kota Bandung tega membuang bayi kandungnya sendiri di tempat pembuangan sampah sementara, di Gang Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.

Awalnya, jasad bayi laki-laki itu ditemukan warga pada Sabtu (12/6/2021) oleh warga sekitar. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Baca juga: Terima Kasih Pembaca Kompas.com, Sudah Membantu Pengobatan Bayi M Fareski, namun Takdir Berkata Lain...

"Berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang di Polrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Jasad bayi kemudian dibungkus pakaian dan dibuang pelaku di tempat pembuangan sampah di sekitar kos-kosan.

Baca juga: Diminta Namai Bayi yang Lahir di Pengungsian Yalimo, Kapolda Papua: Saya Beri Nama Martha...

Buang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah, UM terekam CCTV

 

Adapun tindakan pelaku ini terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan menjadi bukti kuat yang meyakinkan penyidik terhadap pelaku.

Tim gabungan langsung bergerak dan mencari pelaku hingga ke wilayah Garut dan menangkapnya daerah tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan BAP yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi," ucapnya.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih dari Bayi Piola untuk Pembaca Kompas.com

Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran malu dengan keluarganya.

"Sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan kemudian tidak ingin aib itu tersebar karena malu keluarganya," jelas Adanan.

Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Diduga Rem Blong di Magelang

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Diduga Rem Blong di Magelang

Regional
Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Regional
Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Guru Silat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Guru Silat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Gurun Pasir Bintan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Akses

Gurun Pasir Bintan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Akses

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka | Kakek Putri Ariani: Sejak Umur 2 Tahun, Dia Suaranya Sudah Bagus

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka | Kakek Putri Ariani: Sejak Umur 2 Tahun, Dia Suaranya Sudah Bagus

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Regional
Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Regional
Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke 'Medsos'

Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke "Medsos"

Regional
Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Regional
PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

Regional
Polisi Tangkap Penjagal 'Owie', Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Polisi Tangkap Penjagal "Owie", Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Regional
3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

Regional
Selain Ikut 'Ngojek' sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Selain Ikut "Ngojek" sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Regional
Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com