Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Kompas.com - 06/07/2021, 18:21 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - UM (19) mahasiswi keperawatan di salah satu kampus di Kota Bandung tega membuang bayi kandungnya sendiri di tempat pembuangan sampah sementara, di Gang Siti Salsah, Cicendo, Kota Bandung.

Awalnya, jasad bayi laki-laki itu ditemukan warga pada Sabtu (12/6/2021) oleh warga sekitar. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Baca juga: Terima Kasih Pembaca Kompas.com, Sudah Membantu Pengobatan Bayi M Fareski, namun Takdir Berkata Lain...

"Berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang di Polrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Jasad bayi kemudian dibungkus pakaian dan dibuang pelaku di tempat pembuangan sampah di sekitar kos-kosan.

Baca juga: Diminta Namai Bayi yang Lahir di Pengungsian Yalimo, Kapolda Papua: Saya Beri Nama Martha...

Buang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah, UM terekam CCTV

 

Adapun tindakan pelaku ini terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan menjadi bukti kuat yang meyakinkan penyidik terhadap pelaku.

Tim gabungan langsung bergerak dan mencari pelaku hingga ke wilayah Garut dan menangkapnya daerah tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan BAP yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi," ucapnya.

Baca juga: Ucapan Terima Kasih dari Bayi Piola untuk Pembaca Kompas.com

Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran malu dengan keluarganya.

"Sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan kemudian tidak ingin aib itu tersebar karena malu keluarganya," jelas Adanan.

Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com