KOMPAS.com- Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menolak penggunaan Ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19.
Penolakan dilontarkan Danny karena Ivermectin belum ada hasil uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau tidak ada petunjuk teknis saya tidak mau, bahaya. Harus ada izin tertulis dari BPOM," ujar Danny, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Wajib Tutup pada 17.00 Wita
Hingga kini, BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Ivermectin merupakan obat cacing yang diproduksi PT Indofarma Tbk, perusahaan farmasi milik pemerintah.
Meski sejumlah informasi menyebut obat tersebut ampuh mengobati pasien yang terjangkit virus corona.
Meski demikian, Danny mengatakan, Pemerintah Kota Makassar tak ingin mengambil risiko.
"Selama ada surat dari BPOM kita ikuti tapi kalau belum ada tidak berani," ujar Danny.
Baca juga: Pendatang dari Luar Negeri Masuk Sulsel Wajib Isolasi 8 Hari, Tak Gratis
Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah berkonsentrasi pada hal-hal yang sudah terbukti ampuh dan memiliki khasiat.
Selain itu, mesti memiliki izin dari otoritas kesehatan.
"Beli juga saya tidak mau karena ini penggunaan uang negara. Kecuali cacingan semua orang. Obat cacing itu dua tablet dalam enam bulan. Kalau pecah usus siapa mau tanggung jawab, karena itu masuk obat keras," tutupnya.