Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19, Ini Ketentuan PPKM Mikro Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 07/07/2021, 14:18 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Warga dan pengusaha yang melanggar PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi pidana.

Setidaknya ada empat instrumen hukum yang disiapkan aparat pemerintah untuk menjerat para pelanggar PPKM Mikro tersebut.

Instrumen hukum tersebut disepakati setelah Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/7/2021) sore.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Juli 2021

Dalam salinan berita acara yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bila terjadi pelanggaran terhadap 12 ketentuan penerapan PPKM Mikro itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Di antaranya, Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta ketentuan peraturan lainnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perawat Dikeroyok di Lampung gara-gara Tabung Oksigen, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor ke Polisi

Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandar Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Eva meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat penetapan ketentuan tersebut, karena dilandasi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama nama Pemkot Bandar Lampung kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja dengan adanya PPKM Mikro ini," kata Eva dalam keterangan persnya, Selasa malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com