Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/07/2021, 14:18 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Warga dan pengusaha yang melanggar PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi pidana.

Setidaknya ada empat instrumen hukum yang disiapkan aparat pemerintah untuk menjerat para pelanggar PPKM Mikro tersebut.

Instrumen hukum tersebut disepakati setelah Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/7/2021) sore.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Juli 2021

Dalam salinan berita acara yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bila terjadi pelanggaran terhadap 12 ketentuan penerapan PPKM Mikro itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Di antaranya, Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta ketentuan peraturan lainnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perawat Dikeroyok di Lampung gara-gara Tabung Oksigen, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor ke Polisi

Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandar Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Eva meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat penetapan ketentuan tersebut, karena dilandasi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama nama Pemkot Bandar Lampung kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja dengan adanya PPKM Mikro ini," kata Eva dalam keterangan persnya, Selasa malam.

Eva menjelaskan, penerapan segala ketentuan PPKM Mikro itu dibuat dengan melakukan pertimbangan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk kemaslahatan masyarakat luas.

"Oleh karena itu , bersama ini Bunda beserta Forkopimda mengharapkan dengan sangat kepada seluruh warga dan seluruh pihak untuk bahu-membahu menuju Bandar Lampung keluar dari zona merah menuju zona oranye, kuning, dan Hijau," kata Eva.

Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen), Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya mulai hari ini melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni.

Penyekatan ini dilakukan untuk menjaring pengendara yang akan dan dari Pulau Jawa melalui pelabuhan tersebut.

Hendro mengatakan, pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.

"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", kata Hendro.

 

Dikonfirmasi terpisah, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi (Rizki) mengatakan, para pelanggar ini akan diproses sesuai prosedur hukum.

"Kita nggak ada misalnya, sidang di tempat atau langsung dikenakan denda, tapi sesuai prosedur hukumnya," kata Rizki, Rabu (7/7/2021).

Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

"Sebisa mungkin kita pakai cara persuasif. Karena warga Bandar Lampung ini, dari pengalaman tahun kemarin cukup kooperatif," kata Rizki.

 

Berikut 12 ketentuan terkait PPKM Mikro Kota Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara rapat koordinasi pemkot dengan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda pada Selasa (6/7/2021).

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali lima Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, dan Posko Kemiling.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil sebanyak 10 orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern dapat buka sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (drive-thru) dapat diizinkan beroperasi 24 jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

11. Hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecewa Putus Cinta, Pemuda di Lampung Sebar Foto Syur Sang Mantan

Kecewa Putus Cinta, Pemuda di Lampung Sebar Foto Syur Sang Mantan

Regional
Pakai Surat Kedaluwarsa, 3,3 Ton BBM Subsidi Nelayan Pangkalpinang Dioper Antar-Kabupaten

Pakai Surat Kedaluwarsa, 3,3 Ton BBM Subsidi Nelayan Pangkalpinang Dioper Antar-Kabupaten

Regional
Protes Ojek Online di Sorong, Sopir Angkot Blokade Jalan dan Bakar Ban

Protes Ojek Online di Sorong, Sopir Angkot Blokade Jalan dan Bakar Ban

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya dengan Sabit Saat Sedang Awasi Ujian

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya dengan Sabit Saat Sedang Awasi Ujian

Regional
Polisi Selidiki Dugaan Gas Medco Bocor akibatkan Puluhan Warga di Aceh Keracunan

Polisi Selidiki Dugaan Gas Medco Bocor akibatkan Puluhan Warga di Aceh Keracunan

Regional
Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru

Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Seorang Perempuan Teror Warga Semarang, Pengendara yang Melintas Dilempar Batu dan Paving

Viral di Medsos, Seorang Perempuan Teror Warga Semarang, Pengendara yang Melintas Dilempar Batu dan Paving

Regional
Kisah Imam Juwaini Melestarikan Seni Tradisi Aceh dalam Keterbatasan

Kisah Imam Juwaini Melestarikan Seni Tradisi Aceh dalam Keterbatasan

Regional
Pasutri di Kubu Raya Diduga Dibunuh Perampok, Uang dan HP Milik Korban Hilang

Pasutri di Kubu Raya Diduga Dibunuh Perampok, Uang dan HP Milik Korban Hilang

Regional
Nelayan Danau Maninjau Keluhkan Hasil Tangkapan yang Terus Berkurang

Nelayan Danau Maninjau Keluhkan Hasil Tangkapan yang Terus Berkurang

Regional
6 Komodo yang Dilepasliarkan di Wae Wuul Labuan Bajo Dipasangi GPS untuk Pemantauan

6 Komodo yang Dilepasliarkan di Wae Wuul Labuan Bajo Dipasangi GPS untuk Pemantauan

Regional
Isu Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Begini Tanggapan PSI Cabang Semarang

Isu Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Begini Tanggapan PSI Cabang Semarang

Regional
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Solo Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram di Solo Ditangkap Polisi

Regional
Populasi Komodo Memprihatinkan, Hanya 350 Betina yang Produktif

Populasi Komodo Memprihatinkan, Hanya 350 Betina yang Produktif

Regional
Cium Bau Menyengat, 446 Warga Desa Dekat Lapangan Gas Medco di Aceh Mengungsi

Cium Bau Menyengat, 446 Warga Desa Dekat Lapangan Gas Medco di Aceh Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com