Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19, Ini Ketentuan PPKM Mikro Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 07/07/2021, 14:18 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Warga dan pengusaha yang melanggar PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi pidana.

Setidaknya ada empat instrumen hukum yang disiapkan aparat pemerintah untuk menjerat para pelanggar PPKM Mikro tersebut.

Instrumen hukum tersebut disepakati setelah Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/7/2021) sore.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Juli 2021

Dalam salinan berita acara yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bila terjadi pelanggaran terhadap 12 ketentuan penerapan PPKM Mikro itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Di antaranya, Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta ketentuan peraturan lainnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perawat Dikeroyok di Lampung gara-gara Tabung Oksigen, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor ke Polisi

Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandar Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Eva meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat penetapan ketentuan tersebut, karena dilandasi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama nama Pemkot Bandar Lampung kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja dengan adanya PPKM Mikro ini," kata Eva dalam keterangan persnya, Selasa malam.

Eva menjelaskan, penerapan segala ketentuan PPKM Mikro itu dibuat dengan melakukan pertimbangan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk kemaslahatan masyarakat luas.

"Oleh karena itu , bersama ini Bunda beserta Forkopimda mengharapkan dengan sangat kepada seluruh warga dan seluruh pihak untuk bahu-membahu menuju Bandar Lampung keluar dari zona merah menuju zona oranye, kuning, dan Hijau," kata Eva.

Sementara itu, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen), Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya mulai hari ini melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni.

Penyekatan ini dilakukan untuk menjaring pengendara yang akan dan dari Pulau Jawa melalui pelabuhan tersebut.

Hendro mengatakan, pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.

"Kita mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta", kata Hendro.

 

Dikonfirmasi terpisah, terkait sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi (Rizki) mengatakan, para pelanggar ini akan diproses sesuai prosedur hukum.

"Kita nggak ada misalnya, sidang di tempat atau langsung dikenakan denda, tapi sesuai prosedur hukumnya," kata Rizki, Rabu (7/7/2021).

Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, Pemkot Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

"Sebisa mungkin kita pakai cara persuasif. Karena warga Bandar Lampung ini, dari pengalaman tahun kemarin cukup kooperatif," kata Rizki.

 

Berikut 12 ketentuan terkait PPKM Mikro Kota Bandar Lampung berdasarkan Berita Acara rapat koordinasi pemkot dengan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda pada Selasa (6/7/2021).

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali lima Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, dan Posko Kemiling.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil sebanyak 10 orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern dapat buka sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (drive-thru) dapat diizinkan beroperasi 24 jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

11. Hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan, tetap melaksanakan protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com