5. Pelaksaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita dan saat beroperasi pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.
6. Pelaksanaan kegiatan ibadah seperti di masjid, mushala, gereja, pura dan wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah.
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.
Baca juga: 100 Hari Jadi Wali Kota Makassar, Apa Saja yang Dilakukan Danny Pomanto?
8. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dan untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
9. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, pijat refleksi, dan semacamnya diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dngan protokol kesehatan yang lebih ketat.
11. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol, kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kota Makassar.
Baca juga: Dampak PPKM Darurat di Sektor Pariwisata, Toko Kosong, Tertekan dan Penuh Keprihatinan
12. Para camat dan lurah selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan terkoodinasi master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
13. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
14. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.