MATARAM, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua orang pelaku pencetak uang palsu belasan juta rupiah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu dari dua pelakunya pencetak uang palsu ternyata adalah pecatan anggota kepolisian.
Dia adalah JWA (35), warga Desa Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: 126 Ruko, 34 Kantor Pemerintahan Dibakar, Kapolda Papua: Kerugian Rp 324 Miliar di Yalimo
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa JWA dahulu merupakan anggota kepolisian di wilayah NTB.
Namun, karena melakukan pelanggaran berat, pelaku JWA dikeluarkan dari institusi kepolisian.
"Iya JWA ini dulunya anggota polisi, tapi sudah dipecat karena melanggar aturan," kata Artanto, saat jumpa pers di Mapolda NTB, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Debat dengan Ganjar, Mahasiswa Positif Covid-19: Memutuskan Tak Pakai Masker Boleh Dong, Pak
Sementara itu MR (44) warga Kelurahan Turida, Mataram merupakan residivis kasus pemalsuan berkas STNK.
"Si MR ini memang residivis, dia spesialis membuat dokumen palsu, yang lalu sempat diproses hukum karena memalsukan STNK, yang sekarang levelnya naik, dia buat uang palsu," kata Artanto.
Kedua tersangka ini diketahui belajar membuat uang palsu tersebut dari hasil belajar secara otodidak.
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.