Selain itu, Putu Jayan juga berharap pemilik warung dan restoran menaati aturan PPKM Darurat. Ia menegaskan, warung dan restoran bisa buka dengan syarat tak melayani makan di tempat.
"Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Baca juga: Rachmawati dan Patung Pertama Bung Karno di Kota Blitar
Kebijakan PPKM Darurat di Bali tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup selama 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.