BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali sudah memasuki hari ketiga.
Berdasarkan pantauan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, masih ditemukan masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM Darurat. Sejumlah tempat wisata pun masih ditemukan beroperasi.
"Tempat wisata harusnya ditutup. Kemarin (hari) Sabtu (dan) Minggu masih ada kita lihat tempat wisata yang buka," kata Putu Jayan saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin (5/7/2021).
Menurut Putu Jayan, secara umum masyarakat di Bali masih banyak yang belum memahami kebijakan PPKM darurat.
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satgas Gotong Royong berbasis desa adat di Bali untuk bersama-sama melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
"Kalau tidak (dipatuhi) ini percuma kita lakukan. Karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," kata dia.
Putu Jayan juga mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan selama PPKM Darurat.
Selain akan disanksi oleh Satpol PP, Polda Bali tak segan menyangka para pelanggar dengan dugaan tindak pidana ringan.
Sanksi berupa pidana bahkan bisa diberikan kepada tempat hiburan, seperti diskotik atau klub malam, yang melanggar ketentuan PPKM darurat.
"Kita pun dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring. Tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan-tindakan administratif lainnya. Itu (klub malam) apalagi, bisa sanksi pidana," tuturnya.
Selain itu, Putu Jayan juga berharap pemilik warung dan restoran menaati aturan PPKM Darurat. Ia menegaskan, warung dan restoran bisa buka dengan syarat tak melayani makan di tempat.
"Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Baca juga: Rachmawati dan Patung Pertama Bung Karno di Kota Blitar
Kebijakan PPKM Darurat di Bali tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup selama 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.